Produksi ASI Tidak Berkaitan Dengan Besar Kecilnya Ukuran Bra Payudara Ibu
Sri
Adiningsih, pakar gizi dan kesehatan masyarakat Universitas Airlangga,
mengatakan, peningkatan berat badan ibu sebanyak 25 persen dari kenaikan
berat badan merupakan stok ASI yang sangat melimpah, sehingga setiap
ibu mampu menyusui bayinya. Pernyataan ini disampaikan dalam Seminar
Laktasi beberapa waktu lalu di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa.
Jadi,
syarat utama bukan besar kecilnya ukuran bra, melainkan besar kecilnya
motivasi dan keinginan seorang ibu untuk menyusui bayinya. Jika tidak
ada motivasi dan niat disertai perasaan kasih sayang tulus, meski
payudaranya berukuran besar, tetap tidak dapat mengeluarkan ASI.
Seorang
ibu dalam keadaan normal harus menyusui bayinya. Sri Adiningsih
mengutip Surat Al Baqarah ayat 233 yang menerangkan kewajiban ibu
menyusui bayinya.
"Para ibu hendaklah menyusukan
anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin
menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian
kepada para ibu dengan cara makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan
menurut kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan
karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya dan warispun
berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua
tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa
atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan pada orang lain,
maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut
yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha
Melihat apa yang kamu kerjakan."
Terkait pelaksanaan program ASI eklusif
di Tulungagung, Badrudin Budhi Santoso, kepala bidang kesehatan keluarga
Dinkes Tulungagung, menyebutkan masih terdapat beberapa kendala dalam
rangka menyukseskan program pemberian ASI eklusif. Permasalahan
tersebut, antara lain belum semua rumah sakit menerapkan 10 LMKM, belum
semua bayi baru lahir memeroleh Inisiasi Menyusu Dini (IMD), jumlah
konselor menyusui masih sedikit, promosi susu formula masih gencar belum
terkendali, serta belum semua kantor dan fasilitas umum melaksanakan
SKB 3 menteri (Menteri kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi, dan
menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak).
"Solusinya harus diadakan advokasi dan
sosialisasi regulasi PP No 33 tahun 2013 tentang pemberian ASI eklusif
dan percepatan penyelesaian peraturan daerah tentang ASI Eklusif.
Kemudian adanya implementasi penerapan 10 LMKM sebagai bagian dari
akreditas rumah sakit. Diseminasi informasi tentang IMD pada semua
fasilitas pelayanan kesehatan, dan meningkatkan kapasitas tenaga
kesehatan," papar dokter humoris itu.
Bahwa setiap bayi berhak mendapatkan ASI
eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan, kecuali atas indikasi medis.
Pasal 128 ayat 1 UU no 36 tentang kesehatan. Peraturan Pemerintah nomor
33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif. (Siwi Sang, Jurnalis
Warga Tulungagung, Puskakom - Kinerja USAID)
SUMBER: http://www.tulungagung.go.id
Produksi ASI Tidak Berkaitan Dengan Besar Kecilnya Ukuran Bra Payudara Ibu
Reviewed by Unknown
on
October 09, 2016
Rating:
Post a Comment