Puskesmas Tanpa SOP, Masuk Kategori Malpraktek





Dinas Kesehatan Tulungagung banyak sekali mendapatkan feedback dari RS dimana para pelaksana kesehatan ibu banyak yang melakukan rujukan tidak standar, artinya bisa terjadi beberapa hal utamanya kesakitan dan kematian ibu dan bayi. Sehingga penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pembuatan Instruksi Kerja (IK) wajib dilaksanakan agar dapat digunakan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat.

Demikian disampaikan Suhartati, Kasi KIA Dinas Kesehatan Tulungagung dalam Lokalatih Penyusunan SOP KIA bagi 28 Puskesmas sewilayah Tulungagung yang diselenggarakan oleh Bappeda Tulungagung Bidang Sosbud dan Dinas Kesehatan Tulungagung serta mendapat bantuan teknis Program KINERJA-USAID, Kamis (7/6).

Dalam acara yang bertempat di ruang rapat Bappeda Tulungagung itu, Suhartati juga menyampaikan, ketika puskesmas menyusun SOP bukan karena terpaksa, tetapi menjadi keharusan dan semuanya harus punya karena merupakan standar pelayanan kesehatan yang melibatkan klien atau penerima layanan. ”Jika Puskesmas tidak memiliki SOP, dapat tergolong mal praktik”, katanya.

Pada kesempatan sama, Winny Isnaini, Direktur Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulungagung, menyampaikan, jika puskesmas sudah memiliki SOP, mau tidak mau harus menaatinya jika tidak ingin terjerat hukum. ”Ada satu kultur diantara kita, bahwa ketika kita sudah terbiasa melakukan suatu kegiatan bahkan sering memotong jalan atau melakukan beberapa variasi dengan dalih bisa dimodifikasi padahal tidak sesuai dengan SOP. Jika menolong persalinan, sudah sesuai SOP, di tengah jalan ada penyulit dan bayinya atau ibunya meninggal, maka petugas medis mendapat perlindungan hukum, namun jika ada langkah yang dilewati maka bisa dijerat hukum”, paparnya. 

Puskesmas Tanpa SOP, Masuk Kategori Malpraktek Puskesmas Tanpa SOP, Masuk Kategori Malpraktek Reviewed by Unknown on October 09, 2016 Rating: 5

#FBM2017

#FBM2017