Pemerintah Punya Kewajiban baru Sebagai Public Servis

Sosialisasi Undang-Undang RI No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi [PPID] Kabupaten Tulungagung di ruang pertemuan Dishubkominfo Tulungagung



Pemerintah Daerah Tulungagung telah menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang RI No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi [PPID] Kabupaten Tulungagung. Kegiatan yang diselenggarakan pada Rabu silam [11/6], bertempat di ruang pertemuan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung, diikuti 40 peserta dari perwakilan SKPD terkait. Sebagai narasumber adalah Daan Rachmad Tanod dari Komisi Informasi Propinsi Jawa Timur.  

Dalam sambutannya, Kepala Dishubkominfo Kabupaten Tulungagung mengingatkan bahwa Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengamanatkan dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam penyediaan dan melayani permohonan informasi secara cepat, tepat waktu dan berbiaya murah.



“Mengingat dampak teknologi informasi yang sangat cepat menyebabkan arus informasi semakin deras dan memiliki pengaruh semakin luas, maka Pemerintah Daerah Tulungagung dituntut memberikan pelayanan informasi secara transparan, akuntabel, dan efisien,” papar Drs. Samrotul Fuad, sekretaris Dishubkominfo Tulungagung membacakan sambutan kepala Dishubkominfo di awal acara.

Ditekankan pula bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang serta bagian penting ketahanan nasional. Sementara hak memeroleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan merupakan ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Pada acara tersebut, secara pribadi Samrotul Fuad juga menyampaikan bahwa Tulungagung masih dalam tahap membangun sistem bagaimana mengelola informasi publik sebaik-baiknya. “Karena itu kami memandang penting sosialisasi undang-undang ini bagi para PPID Tulungagung supaya apa yang menjadi amanah daru undang-undang no 14 tahun 2008 dapat terlaksana baik di Tulungagung,” ujarnya.  

Daan Rachmad Tanod dalam paparannya menyampaikan bahwa undang-undang No. 14/2008 merupakan inisiatif dari organisasi kelompok sosial yang kemudian diambil alih DPR. Menurutnya, waktu yang diperlukan untuk melahirkan undang–undang ini tergolong sangat lama, bahkan merupakan undang-undang terlama di era reformasi karena prosesnya relatif cukup panjang selama 9 tahun.

“Waktu yang diperlukan tidak sedikit karena pada waktu itu historisnya ada yang kukuh menyetujui dan ada yang menolak dan celakanya ada sebagian inisiator yang malah mempertanyakan  atau bingung karena merasa mereka terkena undang-undang ini juga,” ungkap komisioner KIP itu.

Dikatakan pula oleh Daan Rachmad Tanod bahwa Undang-Undang RI no 14/2008 memiliki tiga hal pokok sebagai materi utama yaitu terkait badan public yaitu meletakkan hak dan kewajiban badan publik terkait keterbukaan informasi, kemudian masyarakat selaku pemohon dan pengguna informasi, dan yang ketiga adalah komisi informasi.

“Tiga pilar UU No 14/2008 ini merupakan satu matarantai yang benar-benar harus dicermati secara bijak. Kalau badan publik dikenai hak dan kewajiban tentunya karena ketentuan undang-undang ini lebih banyak menekankan pada kewajiban badan public dalam penyediaan, pengelolaan, pelayanan informasi public. Sementara haknya hanya sedikit, hanya berupa menolak permohonan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan undang-undang,” paparnya.

Daan Rachmad Tanod menambahkan bahwa kewajiban badan publik yang utama yaitu menyediakan, mengelola, dan memberi informasi. ”Kewajiban tersebut sangat ditekankan kepada badan public karena badan public tidak hanya dibebani kewajiban sesuai undang-Undang no 14/2008, tetapi sekarang sudah punya kewajiban lain atau kewajiban utama yaitu sebagai public servis,” tandasnya.

SUMBER: 
Pemerintah Punya Kewajiban baru Sebagai Public Servis Pemerintah Punya Kewajiban baru Sebagai Public Servis Reviewed by Unknown on October 09, 2016 Rating: 5

#FBM2017

#FBM2017