Pemerintah Punya Kewajiban baru Sebagai Public Servis
Pemerintah Daerah Tulungagung telah menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang RI No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi [PPID] Kabupaten Tulungagung. Kegiatan yang diselenggarakan pada Rabu silam [11/6], bertempat di ruang pertemuan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung, diikuti 40 peserta dari perwakilan SKPD terkait. Sebagai narasumber adalah Daan Rachmad Tanod dari Komisi Informasi Propinsi Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Kepala Dishubkominfo
Kabupaten Tulungagung mengingatkan bahwa Undang-Undang tentang
Keterbukaan Informasi Publik telah mengamanatkan dimana setiap badan
publik mempunyai kewajiban dalam penyediaan dan melayani permohonan
informasi secara cepat, tepat waktu dan berbiaya murah.
“Mengingat dampak teknologi informasi
yang sangat cepat menyebabkan arus informasi semakin deras dan memiliki
pengaruh semakin luas, maka Pemerintah Daerah Tulungagung dituntut
memberikan pelayanan informasi secara transparan, akuntabel, dan
efisien,” papar Drs. Samrotul Fuad, sekretaris Dishubkominfo Tulungagung
membacakan sambutan kepala Dishubkominfo di awal acara.
Ditekankan pula bahwa informasi
merupakan kebutuhan pokok setiap orang serta bagian penting ketahanan
nasional. Sementara hak memeroleh informasi merupakan hak asasi manusia
dan keterbukaan merupakan ciri penting negara demokrasi yang menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang
baik.
Pada acara tersebut, secara pribadi
Samrotul Fuad juga menyampaikan bahwa Tulungagung masih dalam tahap
membangun sistem bagaimana mengelola informasi publik sebaik-baiknya.
“Karena itu kami memandang penting sosialisasi undang-undang ini bagi
para PPID Tulungagung supaya apa yang menjadi amanah daru undang-undang
no 14 tahun 2008 dapat terlaksana baik di Tulungagung,” ujarnya.
Daan Rachmad Tanod dalam paparannya
menyampaikan bahwa undang-undang No. 14/2008 merupakan inisiatif dari
organisasi kelompok sosial yang kemudian diambil alih DPR. Menurutnya,
waktu yang diperlukan untuk melahirkan undang–undang ini tergolong
sangat lama, bahkan merupakan undang-undang terlama di era reformasi
karena prosesnya relatif cukup panjang selama 9 tahun.
“Waktu yang diperlukan tidak sedikit
karena pada waktu itu historisnya ada yang kukuh menyetujui dan ada yang
menolak dan celakanya ada sebagian inisiator yang malah mempertanyakan
atau bingung karena merasa mereka terkena undang-undang ini juga,”
ungkap komisioner KIP itu.
Dikatakan pula oleh Daan Rachmad Tanod
bahwa Undang-Undang RI no 14/2008 memiliki tiga hal pokok sebagai materi
utama yaitu terkait badan public yaitu meletakkan hak dan kewajiban
badan publik terkait keterbukaan informasi, kemudian masyarakat selaku
pemohon dan pengguna informasi, dan yang ketiga adalah komisi informasi.
“Tiga pilar UU No 14/2008 ini merupakan
satu matarantai yang benar-benar harus dicermati secara bijak. Kalau
badan publik dikenai hak dan kewajiban tentunya karena ketentuan
undang-undang ini lebih banyak menekankan pada kewajiban badan public
dalam penyediaan, pengelolaan, pelayanan informasi public. Sementara
haknya hanya sedikit, hanya berupa menolak permohonan informasi yang
tidak sesuai dengan peraturan undang-undang,” paparnya.
Daan Rachmad Tanod menambahkan bahwa
kewajiban badan publik yang utama yaitu menyediakan, mengelola, dan
memberi informasi. ”Kewajiban tersebut sangat ditekankan kepada badan
public karena badan public tidak hanya dibebani kewajiban sesuai
undang-Undang no 14/2008, tetapi sekarang sudah punya kewajiban lain
atau kewajiban utama yaitu sebagai public servis,” tandasnya.
SUMBER:
Pemerintah Punya Kewajiban baru Sebagai Public Servis
Reviewed by Unknown
on
October 09, 2016
Rating:
Post a Comment