Keterbukaan Informasi Publik
Mengingat
perkembangan teknologi dan informasi yang sangat cepat dapat
menyebabkan arus informasi semakin deras dan pengaruhnya semakin luas,
maka dalam penanganan informasi publik, jajaran pemerintah daerah
Tulungagung dituntut mampu memberikan pelayanan pada masyarakat secara
transparan, akuntabel, dan efisien.
Demikian
sambutan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang dibacakan Ir. Henry
Sugiharti, M.Si, Asisten II Bidang Perekonomian Dan Pembangunan, saat
membuka Lokakarya Persiapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) Kabupaten Tulungagung, di ruang pertemuan Bappeda, Senin (16/9).
Lokakarya yang terselenggara atas
kerjasama Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan Kinerja-USAID dengan
Puskakom Surabaya sebagai OMP, merupakan upaya implementasi UU No. 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Acara diikuti 35
peserta, berasal dari SKPD dan BUMD, termasuk Dinas Perhubungan
Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Tulungagung sebagai
leading sectornya. Hadir juga perwakilan OMP PUPUK di Tulungagung dan
LPA Tulungagung. Sebagai narasumber adalah Surochim Abdussalam, pakar
komunikasi dan media yang juga sebagai dosen di Universitas Trunojoyo
Bangkalan.
Pada acara yang berlangsung sehari ini,
melalui Henry Sugiharti, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo juga
mengingatkan, undang-undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang untuk
memeroleh informasi publik, dimana setiap Badan Publik memiliki
kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi secara
cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan cara sederhana. Sedang yang
dimaksud Badan Publik adalah institusi baik pemerintah maupun non
pemerintah yang secara keseluruhan atau sebagian menggunakan dana
publik, yaitu yang berasal dari APBN dan atau APBD.
Ditekankan pula bahwa informasi
merupakan kebutuhan pokok setiap orang serta bagian penting ketahanan
nasional. Sementara hak memeroleh informasi merupakan hak asasi manusia
dan keterbukaan merupakan ciri penting negara demokrasi yang menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang
baik.
Sementara pemberdayaan dan kompetensi
dalam berbagai bidang yang menangani informasi sangat ditentukan
kualitas dan kemampuan individu serta sumber daya manusia pada
masing-masing badan pelayanan publik secara professional untuk mengolah,
mengirim, atau memeroleh informasi dengan cara efektif dan efisien.
Karena itu Bupati Syahri Mulyo memandang
penting pelaksanaan lokakarya persiapan PPID sebagai upaya menambah
pengetahuan dan ketrampilan para peserta lokakarya. Dengan demikian
jajaran pemerintahan daerah Tulungagung dapat memiliki bekal dan
kemampuan dalam mengimplementasikan peran badan publik yang berkualitas,
menjalin pemenuhan hak warga negara untuk memeroleh akses informasi
publik, dan menjamin terwujudnya penyelenggaraan keterbukaan informasi
publik sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Sukarni dari Kinerja-USAID menyampaikan
bahwa salah satu upaya perbaikan penyampaian informasi publik adalah
dengan membangun keterbukaan, mendorong keaktifan Pemerintah Daerah
untuk memberikan informasi serta menyiapkan mekanisme untuk memudahkan
masyarakat dalam mengakses informasi.
Drs. Samrotul Fuad, sekretaris
Dishubkominfo mendukung upaya Tulungagung menuju keterbukaan informasi
publik. "Pada intinya seluruh informasi publik harus dibuka," ungkapnya.
"Tetapi memang ada beberapa informasi yang dikecualikan atau rahasia.
Selama ini kita menganggap Perda sebagai informasi rahasia. Jika Perda
dikatakan sebagai informasi rahasia, jelas keliru. Perda adalah
produknya eksekutif dan legislatif. Legislatif notabene wakil rakyat.
Jadi rakyat juga berhak mengetahuinya."
Fuad menambahkan jika misalnya suatu
saat ada anggota masyarakat datang menanyakan bidang kesehatan ke
Dishubkominfo, nanti akan diarahkan ke Dinkes atau Rumah Sakit. Mereka
yang membuka layanan. "Seumpama diperlukan dokumen, kita juga harus
melayaninya. Jika membutuhkan fotokopi, kita berhak menarik biaya
fotokopi. Jadi pada intinya akan ada mekanismenya."
Sementara jika masyarakat pemohon
informasi merasa tidak puas, mereka dapat mengajukan penyelesaian
sengketa. "Ini juga harus kita pahami. Jika ada keberatan dari pemohon,
yang menjawab bukan PPID, tapi atasan PPID. Pada PPID Pembantu, maka
yang menjawab adalah Kepala Dinasnya," tambahnya.
Pada kesempatan ini, Yayan Sakti
Suryandaru dari Puskakom Surabaya mengatakan bahwa terkait keterbukaan
informasi publik, dibanding daerah lain di Jawa Timur, Tulungagung
menempati urutan paling buncit. (Siwi Sang, Jurnalis Warga Tulungagung,
Puskakom - Kinerja USAID)
SUMBER:
Keterbukaan Informasi Publik
Reviewed by Unknown
on
October 09, 2016
Rating:
Post a Comment